FZMotovlog - Saat membeli kendaraan second, kita harus berhadapan dengan re-pot saat akan membayar pajaknya. Benar.?
Estimasi Biaya Balik Nama Kendaraan
Untuk balik nama kendaraan, biayanya cukup mahal. Itulah yang membuat sebagian orang enggan untuk mengurus balik nama kendaraannya. Ditambah lagi jika mengurus balik nama kendaraan, anda harus membayar biaya pajak dan biaya non pajak.
1. Biaya Pajak
Biaya pajak ialah biaya yang tertera pada STNK kendaraan. Pada STNK ada beberapa istilah seperti BBN. KB, PKB, SWDKLLJ, Biaya ADM. STNK, dan Biaya ADM. TNKB. Berikut fz sajikan datanya.
a. Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN. KB)
Biaya BBN. KB ini tergantung nilai nominal Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang tertera di STNK kendaraan anda.
Biayanya dapat dihitung dengan rumus : BBN. KB = (2/3 x PKB)
b. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Nominal PKB tergantung dari jenis kendaraan. Besarnya nominal tidak akan berubah. Kecuali jika kendaraan anda terkena pajak progresif yang akan berlaku bila anda memiliki lebih dari satu kepemilikan mobil.
c. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
Besaran biaya SWDKLLJ ditentukan oleh pemerintah dimana jenis kendaraan sudah dipatok harga tertentu, seperti :
- Mobil : Rp.143.000
- Motor : Rp.35.000
*harga dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan pemerintah
d. Biaya ADM. STNK
Biaya ini juga tergantung jenis kendaraan, seperti :
- Mobil : Rp.75.000
- Motor : Rp.50.000
*harga dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan pemerintah
Misal pada PKB anda tertera senilai Rp.1.500.000, maka biaya yang harus dikeluarkan ialah :
- BBN. KB : 2/3 x PKB = 2/3 x 1.500.000 = Rp.1.000.000
- PKB = Rp.1.500.000
- SWDKLLJ = Rp.143.000 (mobil)
- Biaya ADM. STNK = Rp.75.000 (mobil)
Total = Rp.2.718.000,- biaya yang harus anda bayar.
Setelah biaya pajak, saatnya kita menghitung biaya non pajak, berikut ulasannya :
- Biaya cek fisik kendaraan : Rp.10.000.
- Biaya legalisasi cek fisik : Rp.30.000.
- Biaya registrasi STNK : Rp.30.000.
- Biaya pendaftaran balik nama : Rp.100.000+
Total = Rp.170.000,-
Biaya pajak + biaya non pajak : Rp.2.718.000 + Rp.170.000 = Rp.2.888.000 total biaya yang harus anda bayar. (misal)
Untuk cara mengurus balik nama kendaraan, siapkan beberapa persyaratannya dibawah ini :
- STNK asli dan fotocopynya
- BPKB asli dan fotocopynya
- Fotocopy KTP dari pemilik kendaraan saat ini
- Bukti transaksi jual beli kendaraan yang bermaterai 6000
1. Setelah persyaratan lengkap, selanjutnya datang ke samsat dengan membawa kendaraan anda yang akan dibalik nama.
2. Lalu kendaraan anda akan di cek fisik, setelah selesai anda akan diberikan formulir balik nama dan isi sesuai data kendaraan anda yang ada di STNK.
3. Selanjutnya anda harus menyerahkan dokumen persyaratan untuk diproses lebih lanjut. Anda akan dipanggil oleh petugas saat pemeriksaan dokumen selesai.
4. Bawa berkas tadi ke loket awal untuk menerima lembar tagihan balik nama kendaraan. Kemudian lunasi tagihan balik nama kendaraan untuk mendapatkan bukti pembayaran.
5. Tunggu hingga STNK jadi. Setelah STNK jadi, anda tinggal pergi ke polda setempat untuk mengurus BPKB kendaraan anda.
Oke, itu saja dari fz tentang cara mengurus dan biaya balik nama kendaraan, semoga bermanfaat.
Titip Jejak Di Bawah Ea Bang.. ConversionConversion EmoticonEmoticon